PANGANDARAN JAWA BARAT - Setelah menyimak penjelasan Bupati, maka kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa sepakat bahwa 7 Rancangan Peraturan Daerah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2021 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, " kata Encep Najmudin SH, saat menyampaikan Pandangan umum Fraksi PKB dalam sidang paripurna, bertempat di gedung paripurna DPRD Pangandaran, senin 29/11/2021.
Disampaikannya bahwa, berdasarkan keputusan DPRD kabupaten pangandaran nomor 188.4/kpts.37-DPRD/2021, selain itu berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) huruf c undangundang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal 239 ayat (7) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 16 ayat (5) peraturan menteri dalam negerinomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD atau Bupati dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah diluar program pembentukan Perda yang telah ditetapkan.
Selanjutnya melalui otonomi luas, pemerintah kabupaten pangandarandiharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip Demokrasi Pancasila, pemerataan, keistimewaan, dan kekhususan, serta potensi, karakteristik/kondisi khusus, dan keanekaragaman di setiap wilayah, kecamatan maupun desa, " kata Encep.
Menurutnya, berkenaan dengan Raperda yang diusulkan oleh pemerintah dalam hal ini Bupati pangandaran, yaitu tentang:1. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank perkreditan Rakyat, Bank Karya Produksi Desa pangandaran;
2. Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah kabupaten pangandaran nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pangandaran.
3. Raperda tentang persetujuan bangunan gedung.berdasarkan ketentuan sebagaimana dijelaskan diatas dan berdasarkan urgensi ketentuan perundang-undangan agar dalam menjalankan program kegiatan yang dilaksanakan di kabupaten pangandaran didasarkan atas peraturan perundang-undangan, maka kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berpendapat sama dengan bupati pangandaran agar ketiga Raperda tersebut untuk segera dilakukan pembahasan guna mendapatkan persetujuan bersama, " katanya.
Selanjutnya, tambah Encep, setelah menyimak penjelasan Sdr. Bupati pangandaran terkait 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2021, yaitu tentang: 1. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten pangandaran nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa;
2. Raperda tentang desa wisata;
3. Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah;
4. Raperda tentang perparkiran;
5. Raperda tentang perusahaan umum daerah Bank perkreditan Rakyat, Bank Karya Produksi Desa pangandaran;
6. Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah kabupaten pangandaran nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pangandaran.
7. Raperda tentang persetujuan bangunan gedung, " paparnya.
Maka dengan ucapan bismilahirrohmanirrohim kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, ke tujuh Raperda tersebut setuju untuk di bahas pada tahapan selanjutnya, " tandasnya.
Demikianlah pandangan umum Fraksi Kebangkitan Bangsa, kami sampaikan terima kasih atas segala perhatian, semoga semua hal yang kita lakukan senantiasa bermanfaat serta ada dalam limpahan rahmat dan magpiroh allah.swt. amiinpeduli ummat, melayani rakyat !!!wallohul muwaffiq illa aqwami thoriqwassalamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barokaatuh.
Baca juga:
Tony Rosyid: Gagal Dipukul, Anies Dirangkul
|
Parigi, 29 november 2021Fraksi Kebangkitan BangsaDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran.
Ketua Haer, S.pd.iSekertarisEncep Najmudin SH.*** (Anton AS)